PRINSIP TA’AWUN DALAM KONSEP WAKAF DENGAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF

Abstract

Wakaf adalah salah satu lembaga Islam yang mendapat pengaturan secara khusus dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Wakaf diharapkan menjadi bekal bagi kehidupan wakif (orang yang mewakafkan) di akhirat karena pahalanya akan terus menerus mengalir selama harta wakaf itu dimanfaatkan. Adapun fungsi sosialnya, wakaf merupakan aset yang sangat bernilai dalam pembangunan, peranannya dalam pemerataan kesejahteraan di kalangan umat dan penanggulangan kemiskinan merupakan salah satu tujuan wakaf. Penempatan asas ta’awun yang melandasi hubungan antara nazhir dengan janda yang menempati tanah wakaf tersebut sesungguhnya juga untuk memberikan makna bahwa perjanjian sewa menyewa yang pada akhirnya tidak terbentuk antara keduanya merupakan sesuatu yang memang seharusnya tidak dapat terjadi. Hubungan hukum keduanya seharusnya bukan karena motivasi mutualisme untuk saling bertukar kepentingan yang berorientasi terhadap profit, melainkan atas dasar tolong menolong yang kemudian disesuaikan dengan peruntukan tanah wakaf yang ditujukan untuk membantu mensejahterakan ekonomi umat. Perjanjian seharusnya berisi itikad baik kedua belah pihak sehingga tidak melenceng dari asas ta’awun. Pun dengan penetapan harga sewa seharusnya disesuaikan dan ditetapkan berdasarkan batasan yang wajar dan proporsional. Berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Peradilan Agama, dapat dilihat bahwa Peradilan Agama mempunyai wewenang untuk menyelesaikan sengketa yang berhubungan dengan wakaf. Oleh karena Pengadilan Agama mempunyai kewenangan menyelesaikan sengketa wakaf, maka sengketa wakaf merupakan kompetensi absolut Peradilan Agama berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Analisis dari putusan tersebut adalah seharusnya kewenangan absolut dari pengadilan yang dapat menangani kasus ini adalah Pengadilan Agama dan bukan Pengadilan Negeri. Hal tersebut dapat disimpulkan dengan penjabaran kasus yang berada diatas tanah wakaf yang mana kekuasaan untuk mengadili perkara wakaf ada di pengadilan agama.