PERLINDUNGAN HUKUM ANAK SEBAGAI PELAKU TERORISME
Abstract
Berdasarkan fakta yang telah terjadi di berbagai negara bahkan juga di Indonesia, kejahatan terorisme dilakukan oleh Anak. Aturan penanganan anak sebagai Pelaku terorisme belum diatur secara khusus. Hal ini yang menyebabkan apa yang dilakukan pemerintah selama ini sejak dari proses penangkapan, penyidikan hingga penahanan belum dikatakan baik, bahkan terdapat pelanggaran hak-hak anak. Prosedur dan proses penanganan anak yang terlibat dalam jaringan tindak pidana terorisme belum sepenuhnya berdasarkan dengan UU SPPA baik oleh Densus 88 ketika melakukan penangkapan dan penyidikan, Jaksa dan Hakim saat penempatan penahanan dan proses persidangan, Lapas dalam melakukan pembinaan, serta BNPT dalam melakukan deradikalisasi. Permasalahan: Bagaimana perlindungan dan penerapan hukuman terhadap Anak pelaku terorisme. Menggunakan penelitian normatif metode pendekatan perundang-undangan dan konsep yang didukung teknik preskriptif. Anak sebagai pelaku tindak pidana terorisme tidak bisa dianggap sebagai pelaku kejahatan, melainkan korban kejahatan, korban jaringan terorisme, korban doktrin, eksploitasi pemikiran, propaganda dari ajakan orang tua atau orang dewasa di sekitarnya sehingga harus dilindungi secara khusus. Anak seperti ini hanya manus ministra, tidak boleh dipidana penjara, melainkan harus diedukasi, diberi konseling, direhabilitasi dan pendampingan sosial