PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN YANG MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA

Abstract

Dewasa ini tindak pidana narkotika dipandang sebagai tindak pidana yang menjadi musuh umat manusia, oleh karena itu Negara-negara di dunia termasuk Indonesia terus berjuang untuk memberantas tindak pidana ini. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan Tesis ini adalah Penegakan Hukum Terhadap Anggota Kepolisian Yang Menyalahgunakan Narkotika Dan Psikotropika, bagaimana pengaturan dan Sanksi Pidana terhadap Polri pelaku Tindak Pidana Narkotika, serta bagaimana penerapan sanksi pidana dan kode etik terhadap Polri sebagai pelaku Tindak Pidana Narkotika. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yaitu metode pendekatan peneltian yuridis normatif. Metode yuridis normatif dimana penelitian ini meneliti dengan bahan kepustakaan atau data sekunder yang meliputi buku-buku serta norma-norma hukum yang terdapat pada peraturan perundang-undangan, azas-azas hukum, kaedah hukum dan sistematika hukum dan juga mengkaji ketentuan peraturan perundang-undangan dan bahan hukum lainya. Dari Penelitian ini dapat diambil kesimpulan bahwa 1) Proses penegakan hukum terhadap anggota polisi yang terjerat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di mana dalam proses bahwa semua orang di mata hukum sama, bahkan dalam penegakan hukum yang tersangkanya adalah anggota polisi penjatuhan pidananya bisa lebih berat. Hal tersebut dikerenakan tersangka adalah aparat penegak hukum yang seharusnya menjalankan perintah jabatan untuk melawan narkotika, akan tetapi tersangka terlibat dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. 2) Proses penegakan kode etik profesi kepolisian terhadap anggota kepolisian yang terjerat kasus pidana penyalahgunaan narkotika pada kenyataannya belum terlaksana dengan baik dimana polisi tidak langsung menindak tegas anggota yang terjerat kasus pidana penyalahgunaan narkotika, seakan-akan pihak kepolisian masih melindungi anggotanya dan dianggap setelah anggotanya sudah diadili di peradilan umum dan dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana narkotika.Kata kunci: narkotika, psikotropika, iindak pidana narkotika, kode etik kepolisian