KELEMAHAN KURATOR DALAM PEMBERESAN HARTA PAILIT

Abstract

AbstractMost people who know the legal profession only focus on the profession of Advocates, Judges, Notaries and Prosecutors. There are still many who are still unfamiliar and do not even know anything about the Kurator profession which is actually the same as the Advocate Profession in general. Someone with the kurator profession is someone who takes care of bankruptcy matters, bankruptcy itself has a long history in Indonesia which has existed since the Dutch colonial era which at that time was regulated in Wetboek Van Koophandel and Reglement op de Rechtsvoordering (RV). In carrying out their duties as a kurator who takes care of bankruptcy cases, of course there are many challenges and also things that make the work of a kurator can be hampered, starting from a Debitur Bankrupt who is not cooperative and does not accept if he is bankrupt, there is terror given continuously debitur bankruptcy and also the challenges of kurators in safeguarding bankruptcy asets from being misused by irresponsible parties during the bankruptcy process. Therefore, in this writing, this atrikel will include research on the challenges that a kurator usually has to go through and how a kurator can maintain bankruptcy asets so that they are not misused by irresponsible parties and what if the kurator is in a situation the debtor who does not accept himself is bankrupt and starts to sue and terrorize the kurator who manages the bankruptcy of a debtor. The method used in this writing is normative-empirical in which the writer will mix and match existing rules with existing circumstances and facts. The result of this research is that a kurator has full authority in managing and issuing bankruptcy asets.Keywords: bankruptcy, kurator AbstrakKebanyakan orang yang mengetahui profesi hukum hanya berpusat pada profesi Advokat, Hakim, Notaris dan Jaksa. Masih banyak yang masih asing bahkan tidak mengetahui sama sekali tentang adanya profesi Kurator yang sebenarnya sama dengan Profesi Advokat pada umumnya. Seseorang dengan profesi kurator merupakan seseorang yang mengurus perkara kepailitan, kepailitan sendiri memiliki sejarah yang panjang di Indonesia yang dimana sudah ada sejak pada zaman penjajahan belanda yang pada saat itu diatur pada Wetboek Van Koophandel dan Reglement op de Rechtsvoordering (RV). Dalam menjalankan tugasnya sebagai kurator yang mengurus perkara kepailitan tentu saja banyak sekali tantangan dan juga hal-hal yang membuat pekerjaan seorang kurator dapat terhambat, mulai dari seorang Debitur Pailit yang tidak kooperatif dan tidak terima jika dirinya di pailitkan, adanya terror yang diberikan terus menerus oleh debitur pailit dan juga adanya tantangan kurator dalam menjaga harta pailit agar tidak disalah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab selama berjalannya proses kepailitan. Oleh karena itu pada penulisan kali ini atrikel ini akan memuat tentang penelitian mengenai tantangan apa saja yang biasanya harus dilalui seorang kurator dan bagaimana cara seorang kurator dapat mempertahankan harta pailit agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab serta bagaimana jika kurator berada pada situasi debitur yang tidak terima dirinya dipailitkan dan mulai menggugat serta meneror kurator yang mengurus harta pailit dari seorang debitur. Adapun metode yang digunakan pada penulisan kali ini adalah normatif-empiris yang dimana penulis akan memadupadankan aturan yang ada dengan keadaan dan fakta yang ada. Adapun hasil dari penelitian ini adalah seorang kurator memiliki kewenangan penuh dalam mengurus dan melakukan pemberesan terhadap harta pailit.Kata kunci: kepailitan; kurator