PRAKTIK PERSEKONGKOLAN TENDER PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Abstract

Pengadaan barang dan jasa pemerintah dilakukan melalui proses tender. Dalam proses terder ada kecenderungan untuk mengakomodasi kepentingan pihak-pihak tertentu, sehingga merugikan peserta tender lainnya. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, maka ditelaah praktik persekongkolan tender pengadaan barang dan jasa yang berakibat terjadinya tindakan persaingan usaha tidak sehat. Penyelenggaraan tender dimaksudkan untuk mendapatkan barang dan jasa  yang semurah mungkin dengan kualitas sebaik mungkin. Persekongkolan tender dapat mengakibatkan proses tender berlangsung tidak adil, merugikan panitia pelaksana tender dan peserta tender yang beriktikad baik, sehingga menjurus ke arah persaingan tidak sehat. Praktik persekongkolan tender pengadaan barang dan jasa yang menimbulkan persaingan tidak sehat yang terjadi di Indonesia berdasarkan penelitian ini, perkara pelanggaran Pasal 22 UU Persaingan Usaha yang  telah diputus oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha dari tahun 2015 sampai dengan 2018 sebanyak 35 putusan KPPU atau 57% perkara yang masuk di KKPU.