PENDEKATAN VIKTIMOLOGI MEMINIMALISIR DISPARITAS PIDANA
Abstract
Secara yuridis, adanya asas hukum Equality Before The Law, merupakan asas hukum yang tertuang dalam Konstitusi. Sebagaimana disebutkan di Undang-Undang Dasar 1945, asas ini berarti setiap orang mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum dan keadilan. Pengenjawanatah dari asas ini juga tersurat dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah (Presumption Of Innocence). Yang berarti setiap orang harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan hakim yang bersifat tetap. Beberapa faktor penyebab terjadinya disparitas pidana, di antaranya tidak adanya pengawasan terhadap kekuasaan penegak hukum dalam menjalankan fungsainya. Terutama dalam pelaksanaan peradilan pidana. Di samping itu, terdapat perbedaan penafsiran terutama bagi penegak hukum (dalam hal ini hakim) ketika menerapkan sanksi pidana yang sama untuk tindak pidana yang sama. Perbedaan penafsiran itu, terlihat dalam perkara-perkara tindak pidana terorisme, atau dalam menangani kasus-kasus kerusuhan yang berindikasi SARA. Menawarkan pendekatan viktimologi untuk meminimalisir disparitas pidana, adalah salah satu wujud tanggung jawab negara melindungi hak asasi mansuia. Pendekatan viktimologi ini, terutama dalam tindak pidana terorisme maupun kasus yang berindikasi SARA, seringkali korban yaitu masyakat luas, tidak mendapat perhatian yang serius dari negara. Negara melalui undang-undang, (terkait dalam pembahasan ini yaitu Undang-undang Tindak Pidana Terorisme), lebih menitikberatkan pada perlindungan hukum kepada tersangka/terdakwa tindak pidana tersebut. Sementara korban akibat terjadinya tindak pidana terorisme, belum sepeunuhnya mendapat perhatian negara. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, maupun peristiwa Bom Bali I dan Bom Bali II adalah fakta bahwa negara belum memperhatikan nasib korban akibat tindak pidana ini.