EKSISTENSI IZIN GANGGUAN SEBAGAI INSTRUMEN HUKUM PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA
Abstract
Pada tanggal 29 Maret 2017 Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2017 tentang pencabutan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah, yang kemudian telah diundangkan pada 30 Maret 2017. Pemerintah berasumsi bahwa sebagai salah satu cara untuk memberikan kemudahan dalam berbisnis (easy of doing business) di Indonesia, perlu adanya reformasi mengenai bidang perizinan yang ada. Perizinan terdahulu dianggap dapat menghambat investor asing apabila ingin menanamkan sahamnya di Indonesia, karena terlalu panjang prosedur yang dibutuhkan untuk penerbitan izin. Akan tetapi timbul permasalahan ketika semakin longgarnya investor asing yang dapat masuk ke Indonesia untuk membangun usaha mereka, maka timbul permasalahan mengenai dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh adanya kegiatan usaha tersebut. Kerusakan lingkungan semakin tak terhindarkan apabila semakin banyak tempat-tempat usaha yang berdiri, tanpa disertai analisis dampak lingkungan setelah usaha tersebut ada. Berdasarkan permasalahan tersebut, maka yang menjadi pokok permasalahan pada penelitian ini adalah eksistensi izin gangguan sebagai instrument hukum pengendalian kegiatan usaha. Penelitian ini menggunakan pendekatan secara yuridis normatif, dengan menelaah suatu perundang-undangan yang berlaku untuk digunakan sebagai dasar melakukan pemecahan masalah. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, izin gangguan sebagai salah satu instrumen izin pendendalian kegiatan usaha sangatlah penting untuk dipertahankan. Lingkungan sebagai unsur terdekat kita sebagai manusia dalam interaksinya terhadap alam, juga mempunyai hak-hak yang harusnya dapat dihormati oleh manusia sebagai unsur timbal balik bahwa apabila hak-hak lingkungan tetap dijaga, maka kehidupan manusia pun akan tetap dapat berlangsung secara berkesinambungan. Perombakan dalam Sistem perizinan mungkin dapat menjadi jalan keluar dari perizinan yang berbelit-belit.