ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK SEBAGAI BATU UJI BAGI HAKIM DALAM MEMUTUS SENGKETA PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA
Abstract
Artikel ini berisikan pembahasan perihal keberadaan/eksistensi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). AAUPB merupakan salah satu dari sekian banyak sumber hukum baik dalam Hukum Administrasi Negara maupun Peradilan Administrasi di Indonesia. Salah satu prinsip kekuasaan kehakiman menyatakan jika seorang Hakim tidak dapat menolak suatu perkara/sengketa dengan alasan tidak ada hukum yang mengaturnya. Oleh sebab itu, melalui kekuasaannya, Hakim dapat mempergunakan hukum tidak tertulis (lex ne scripta) yang dalam hal ini yaitu AAUPB sebagai batu uji (cornerstone) dalam menilai suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang menimbulkan perkara/sengketa yang mengakibatkan kerugian bagi individu dan/atau badan hukum perdata.