PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA RUMAH SAKIT SEBAGAI PERSEROAN TERBATAS DALAM KASUS JUAL BELI MANUSIA

Abstract

Rumah sakit yang telah memiliki badan hukum atau korporasi apabila terbukti telah terjadi praktek jual-beli organ dalam lingkungannya dapat dikenakan sanksi pidana yang juga telah diatur dalam UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Sesuai dengan Teori Vicarious Liability dimana apabila orang-orang yang ada dalam lingkungan korporasi terbukti melakukan pelanggaran hukum karena tugas yang diberikan oleh korporasi maka pertanggungjawaban dapat dikenakan pada korporasi berupa pidana denda serta pidana tambahan. Penjatuhan sanksi pidana tambahan yang diberikan kepada korporasi atau badan hukum juga harus dengan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas karena dalam UU ini khusus mengatur mengenai pembuatan badan hukum hingga pembubaran status badan hukum. Permasalahan dan tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis perbuatan pidana yang dilakukan oleh rumah sakit yang berbadan hukum dan sanksi pidana yang dapat diterapkan kepada rumah sakit yang telah melakukan pelanggaran pidana. Dengan menggunakan metode penelitian normatif serta menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.