PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG POLIS ASURANSI TERHADAP KENDARAAN BERMOTOR DALAM ANGKUTAN PENYEBERANGAN

Abstract

Asuransi memegang peranan penting, karena disamping memberikan perlindungan terhadap kemungkinan kemungkinan kerugian yang akan terjadi, asuransi memberikan dorongan yang besar sekali ke arah perkembangan ekonomi lainnya. Sayangnya dalam praktik jaminan perlindungan hukum terhadap pemegang polis asuransi kurang terlindungi. Permasalahan yang selalu dialami oleh pemegang polis adalah sulitnya memperoleh pembayaran ganti kerugian ketika evenement terjadi. Adapun penyebab mengapa polis tidak dibayar oleh perusahaan asuransi adalah karena kurangnya pengetahuan masyarakat itu sendiri, selain juga karena faktor agen asuransi yang tidak memberikan informasi yang jelas. Terhada pobjek suransi yang mengalami kecelakan di dalam pengangkutan maka penerapan Prinsip tanggung jawab pengangkut yang berdasarkan kesalahan, tidak dapat memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi penumpang (korban kecelakaan). Sedangkan keberadaan program asuransi kecelakaan penumpang sebagai wujud tanggung jawab pengangkut mengandung potensi ketidak pastian pembayaran asuransinya.Kata kunci: asuransi, pemegang polis, pengangkut.