JUAL BELI STAND YANG DIBERI HAK PAKAI RUANGAN SELAMANYA YANG TERJADI DI MALL X

Abstract

Dalam ikehidupani di imasyarakat hubungan ihukum yang sering idilakukan menyangkut perikatan iyang merupakan kegiatan sehaari-hari iyang dilakukan setiap masyarakat, dimana pengertian dari perikatan yaitu ikatan dalam bidang hukum iharta benda (vermogens recht) antara dua orang atau lebih, dimana satu pihak berhak atas sesuatu dan ipihak lainnya berkewajiban untuk melaksana-kannya. Perikatan dapat bersumber dari undang-undang dan Perjanjian, hubungan hukum yang sering terjadi dalam kegiatan masyarakat salah isatunya adalah jual ibeli dimana jual ibeli merupakan isalah satu bentuk perikatan yang bersumber pada perjanjian. terjadi jual beli dimana jual beli baik tertulis maupun lisan, jual ibeli merupakan kegiatan sehari-hari yang dilakukan masyarakat Indonesia salah satunya jual beli tanah dan bangunan yang merupakan benda tidak bergerak, jual beli merupakan suatu perjanjian yang dibuat antara pihak iyang satu dengan pihak yang lain, namun jaul beli tanah dan bangunan yang terjadi di masyarakat sering iterjadi penyimpangan hukum, sehinnga diperlukannya klarifikasi mengenai masalah-masalah hukum yang terjadi di iIndonesia salah isatunya mengenai jual ibeli tanah dan bangunan stand serta kepemilikan hak yang diperoleh agar ipara pembeli maupun penjual mendapat kepastian dan perlindungan hukum agar tidak ada masyarakat yang dirugikan. Tujuan idilakukan ipenelitian jurnal ini iadalah untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum iyang ditimbulkan atas iJual Beli stand dan Pengoperan Hak bagi pembeli stand yang hanya diberikanitanda bukti hak iberupa Sertipikat iHak Memakai Ruangan untuk jangka waktu selamanya