ASPEK HUKUM TENTANG PEMBERIAN IZIN KEGIATAN REKLAMASI PANTAI UTARA JAKARTA
Abstract
The Jakarta North Coast reclamation activity cannot be separated from the controversy, because there has been a polemic and discussion about which regulations can be used as a legal basis in the implementation of the reclamation and who is the most authorized in giving permits or recommendations for the implementation of the reclamation along with the process of building facilities and infrastructure for economic activity centers existing on reclaimed land. The granting of a reclamation permit for the North Coast of Jakarta, is judged to be inappropriate by law. In this study using research methods that include analytical descriptive research specifications, the approach used in this study is a normative juridical approach, the research phase is taken from the data below by conducting a library study, data collection techniques in this study were analyzed in a normative qualitative manner. feasible, because the DKI Governor has issued a Permit before the Reclamation Regional Regulation, the Reclamation Draft Regulation is submitted to the DKI Provincial DPRD after the reclamation permit is issued by the Governor, the DKI Jakarta Provincial Government also cannot prove the Regional Regulation on the Zoning Plan Wi Coastal and Small Islands (RZWP-3-K). Second, the impact of the reclamation of the Jakarta bay is the destruction of the living places of animals and coastal plants so that fishermen lose their jobs. Meanwhile, the coastal area which was originally a public space for the community will be lost or reduced because private activities will be utilized. Third, Then the steps that need to be taken are, the developers must complete the planning and implementation of the reclamation document. In addition, pay attention to all positive and negative impacts that may arise in the entire reclamation impact area and where reclamation material resources are taken. In order for the reclamation decision making to be optimal, the decision on what must be done in the reclamation must prioritize the principles of inclusion (including all stakeholders), be open and transparent.Kegiatan reklamasi Pantai Utara Jakarta tidak lepas dari adanya kontroversi, karena telahterjadi polemik dan pembahasan tentang peraturan manakah yang dapat dijadikan landasan hukum dalam pelaksanaan reklamasi dan siapakah yang paling berwenang dalam memberikan izin maupun rekomendasi atas pelaksanaan reklamasi beserta proses pembangunan sarana dan prasarana pusat kegiatan ekonomi yang ada diatas tanah hasil reklamasi.Pemberian izin reklamasi Pantai Utara Jakarta, dinilai tidak patut secara hukum. Dalam Penelitian ini menggunakan metode penelitian yang meliputi spesifikasi penelitian yang bersifat deskiptif analitis, metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normative, tahap penelitian ini diambil dari data dibawah ini dengan melakukan studi pustaka, teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan studi dokumen melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian ini pertama, Perizinan reklamasi pantai Utara Jakarta dinilai tidak layak, karena Gubernur DKI telah mengeluarkan Izin terlebih dahulu sebelum adanya Peraturan Daerah Reklamasi, Raperda Reklamasi diserahkan kepada DPRD Provinsi DKI setelah Izin reklamasi di keluarkan oleh Gubernur. Pemprov DKI Jakarta juga tidak dapat membuktikan tentang adanya Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil (RZWP-3-K).Kedua, Dampak dari reklamasi teluk Jakarta adalah, musnahnya tempat hidup hewan dan tumbuhan pantai sehingga nelayan kehilangan lapangan pekerjaan. Sementara itu wilayah pantai yang semula merupakan ruang publik bagi masyarakat akan hilang atau berkurang karena akan dimanfaatkan kegiatan privat. Ketiga, Maka langkah yang perlu diambil adalah, para pengembamg harus melengkapi dokumen perencanaan dan pelaksanaan reklamasi. Selain itu, memperhatikan semua dampak positif dan negatif yang mungkin timbul di seluruh wilayah dampak reklamasi dan di tempat sumber material reklamasi diambil. Agar pengambilan keputusan reklamasi bisa menjadi optimal, maka keputusan atas apa yang harus dilakukan dalam reklamasi haruslah mengedepankan prinsip-prinsip inklusif (mengikutsertakan seluruh pemangku kepentingan), terbuka dan transparan.