NEGARA DAN EKSISTENSINYA DALAM PRIVASI SUBJEK HUKUM
Abstract
AbstractAs a constitutional state as stated in Article 1 paragraph (1) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia (1945 Constitution), everything must refer to the law. But is the nature of the reference likely to lead the country to act behind the law? With the perspective of a modern legal state, where a private is separated from the state. The private sector cannot be claimed as part of the state because of its limited nature. Private is the smallest right that a human has to maintain his life.Keywords: state; subjectAbstrakSebagai negara hukum seperti yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) maka segala sesuatunya harus mengacu pada hukum. Namun sifat mengacunya apakah cenderung mengarahkan negara bertindak dibalik hukum? Dengan perspektif negara hukum modern, dimana suatu yang privat dipisahkan dari negara. Privat tidak bisa diklaim sebagai bagian dari negara karena sifatnya yang terbatas. Privat merupakan hak terkecil yang dimiliki seorang manusia untuk mempertahankan kehidupannya.Kata kunci: negara; subjek