TANGGUNGGUGAT PENERBIT BUKU FANFIKSI YANG DIKOMERSILKAN TANPA SEIJIN TOKOH MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Abstract
Penulisan ini membahas mengenai permasalahan buku Fanfiksi yang dikomersilkan tanpa seijin tokoh yang telah digunakan dalam cerita tersebut. Buku fanfiksi sendiri termasuk dalam perlindungan Hak Cipta. Perlindungan Hak Cipta mencakup hasil karya asli dibidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan. Didalam buku Fanfiksi terdapat 2 pihak yang akan dibahas dalam penulisan ini, yaitu Penulis dan Penerbit Fanfiksi. Penulis Fanfiksi dan Penerbit adalah sebagai pihak yang mendapatkan keuntungan dari penjualan buku Fanfiksi. Penulis Fanfiksi selaku Pencipta, tidak meminta ijin terlebih dahulu kepada tokoh-tokoh yang digunakan dalam buku Fanfiksi tersebut. Sedangkan penerbit selaku Pemegang Hak Cipta, menyebarluaskan dan menginformasikan keberadaan buku Fanfiksi ke masyarakat. Yang mana didalam Hak Cipta yang dipunyai oleh pencipta terdapat hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Oleh karena penulis Fanfiksi disebut sebagai pencipta, disebabkan karena penulis telah mengalihwujudkan Fanfiksi yang biasanya ditampilkan dalam satu tayangan di media sosial atau situs web ke dalam buku cerita berbentuk novel. Dengan demikian penerbit bertanggung gugat atas buku fanfiksi yang telah dikomersilkan tanpa adanya ijin dari tokoh yang bersangkutan karena hal tersebut adalah pelanggaran Hak Cipta yang diatur dalam Undang-undang Hak Cipta.