PENUNTUTAN GANTI RUGI KEHILANGAN BENDA ATAU BARANG TERHADAP PENGELOLA PARKIR YANG BERLINDUNG DI BAWAH KLAUSA BAKU

Abstract

For Those who have lost their vehicles or valuables in the vehicle, they can request compensation from the parking operator, the requsted goods or the vehicle has been handed over to the parking entrepreneur. But not a few of the parking entrepreneurs who take refuge under a raw clause if there are consumers who complain about the goods or vehicles that are deposited lost. Based on the decision of the Supreme Court (MA) included in the review decision (PK) dated April 21, 2010 each service provider is obliged to replace the vehicle added with additional money for the lost vehicle. This decisión is accordance with the requested PK case PK 124 PD/PDT/2007 by secure parking. According to articles 1366 and 1367 of the Civil Code every person who is surrendered is obliged to be responsible for goods thet have been Surrendered, while standart clause is regulated in article 18 of law No. 8 of 1999 concering consumers, buyers of standard clauses benefit one party. Therefore, theresercher is interested in studying the problem of claiming compensation for goods or goods to the parking operator sheltering under a standard clause.Seseorang yang kehilangan kendaraan atau barang-barang berharga yang ada  di kendaraan dapat menuntut ganti rugi terhadap pengusaha parkir, apalagi barang atau kendaraan tersebut sudah di berikan penyerahan kekuasaan pada pengusaha parkir. Namun tidak sedikit dari pengusaha parkir yang berlindung di bawah klausa baku jika ada konsumen yang mengomplain atas barang atau kendaraan yang dititipkannya hilang. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang tercantum dalam putusan peninjuan kembali (PK) tertanggal 21 April 2010 bahwa setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang. Putusan ini berdasarkan permohonan PK perkara 124 PK/PDT/2007 yang diajukan oleh secure parking. Menurut Pasal 1366 dan 1367 KUHPerdata setiap orang yang di penyerahan kekuasaan wajib bertanggung jawab atas barang yang telah dipasrahkan, sedangkan klausa baku diatur dalam pasal 18 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, apabila klausa baku yang tercantum dalam satu dokumen lebih menguntungkan satu pihak. Oleh karena itu penulis akan mengkaji masalah penuntutan ganti rugi benda atau barang terhadap pengusaha parkir yang berlindung di bawah paying klausa baku.