AKIBAT HUKUM PERALIHAN KREDIT MOTOR DALAM PEMBIAYAAN KONSUMEN

Abstract

Peralihan kredit dimulai dari permohonan kredit oleh debitur beserta semua kelengkapan syarat-syarat pengajuan kredit. Apabila memenuhi syarat maka dilanjutkan pembuatan proposal kredit yang akan di ajukan kepada komite kredit. Jika disetujui dilanjutkan dengan akad kredit dan pengikatan jaminan yang wajib menghadirkan debitur dan pasangan. Setelah melakukan pengikatan jaminan maka pihak ketiga menuju ke kreditur untuk melakukan pelunasan. Apabila pelunasan telah dilakukan, wajib meminta slip tanda pelunasan serta asli bukti kepemilikan. Prinsip-prinsip yang terdapat di peralihan kredit memenuhi unsur-unsur subrogasi. Apabila mekanisme Peralihan kredit di buat sama dengan mekanisme subrogasi, maka hal ini akan menghemat waktu dan biaya. Akibat Hukum Peralihan Kredit Motor Dalam Pembiayaan Konsumen dilakukannya pengeksekusian jaminan fidusia terhadap debitur yang wanprestasi, karena kreditur telah melakukan pendaftaran jaminan, permohonan pendaftaran jaminan fidusia oleh kreditur telah diterima oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia, sehingga kreditur memperoleh penyerahan Sertifikat Jaminan Fidusia oleh Kantor Pendaftaran Fidusia, yang mana kreditur dapat menggunakan Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut sesuai dengan tata cara pengeksekusian pada Pasal 29 Undang-Undang Jaminan Fidusia.Kata kunci: akibat hukum, pembiayaan konsumen, peralihan kredit