KEABSAHAN PERKAWINAN JARAK JAUH DENGAN AKAD NIKAH MELALUI ALAT KOMUNIKASI SMARTPHONE

Abstract

Marriage is one of the most appropriate and honorable ways to carry out offspring. Article 2 paragraph (1) of Law Number 1 of 1974 stipulates that a Marriage is valid if it is carried out according to the law of each religion and its beliefs. From the provisions of article 2 paragraph (1) it is clear that for those who are Muslims must heed the provisions and Islamic law in carrying out marriage. The development of telecommunications technology today has developed so rapidly, that people can carry out certain activities without being in a forum or assembly, for example entering into an agreement. The presence of such advanced telecommunications facilities is also clearly influential in the implementation of Marriage in the Indonesian community itself, namely by the long-distance marriage contract through a CellPhone or SmartPhone telecommunications device. So that it raises the pros and cons of its validity in the midst of society. It turns out that a long-distance marriage with a marriage contract through telecommunications equipment is still valid because it clearly meets the requirements and the harmony of an implementation, but a marriage with a long-distance marriage contract is still positioned as a last resort if it is no longer possible to implement the marriage in one assembly.Perkawinan merupakan satu cara yang paling tepat dan terhormat untuk melangsungkan keturunan. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menentukan bahwa Perkawinan sah apabila dilaksanakan menurut hukum masing-masing Agamanya dan kepercayaannya. Dari ketentuan Pasal 2 ayat (1) tersebut jelas bahwa bagi mereka yang beragama Islam harus mengindahkan ketentuan-ketentuan dan hukum Islam dalam melangsungkan Perkawinan. Perkembangan teknologi telekomunikasi saat ini telah berkembang sedemikian pesat, sehingga orang dapat melangsungkan kegiatan-kegiatan tertentu tanpa dalam satu forum atau majelis, misal mengadakan suatu perjanjian. Kehadiran sarana telekomunikasi yang demikian maju, juga jelas berpengaruh dalam pelaksanaan Perkawinan dimasyarakat Indonesia sendiri, yaitu dengan akad nikah jarak jauh melalui alat telekomunikasi handphone ataupun smartphone. Sehingga hal tersebut menimbulkan pro dan kontra tentang keabsahannya di tengah-tengah mayarakat. Ternyata bahwa Perkawinan jarak jauh dengan akad nikah melalui alat telekomunikasi adalah tetap sah karena jelas memenuhi syarat dan rukunnya suatu pelaksanaan, namun sebaiknya Perkawinan dengan akad nikah jarak jauh ini tetap diposisikan sebagai pilihan terakhir apabila tidak lagi dimungkinkan pelaksanaan Perkawinan tersebut dalam satu majelis.