KOALISI PARTAI POLITIK DALAM UU NO 10 TAHUN 2016

Abstract

Koalisi merupakan suatu proses untuk memperoleh suara terbanyak dari pemilih dan untuk terhindarnya konflik sesama partai politik. Sedangkan Partai Politik merupakan kendaraan pihak tertentu untuk membawa kepentingan politik dalam tahta kekuasaan guna mencapai tujuan yang di harapkan. Rumusan permasalahan dalam penelitian ini adalah mengapa diperlukan koalisi partai politik dalam UU No 10 Tahun 2016, dan apa keuntungan serta manfaat koalisi partai politik dalam pemilihan kepala daerah. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang meletakkan hukum sebagai sistem norma yakni mengenal asas-asas, norma, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian serta doktrin. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Hasil analisis data menunjukkan bahwa  diperlukannya koalisi partai politik menurut UU No 10 Tahun 2016 agar bisa terpilihnya calon yang diusung oleh gabungan partai politik secara maksimal dengan ketentuan dalam UU No 10 Tahun 2016. Adapun keuntungan dan manfaat koalisi patai politik dalam proses pemilihan kepala daerah bisa terhindarnya konflik sesama partai politik itu sendiri dan bisa memaksimalkan calon kepala daerah yang diusungkan oleh partai dalam pemilihan kepala daerah sesuai dengan ketentuan UU No 10 Tahun 2016.Kata kunci: Pemilihan, Kepala Daerah, UU No 10 Tahun 2016