PERBANDINGAN ETIKA IMMANUEL KANT DAN JOSEPH FLETCHER SERTA RELEVANSINYA TERHADAP POSITIVISME HUKUM DI INDONESIA

Abstract

AbstractThis paper focuses on discussing the issue of legal positivism in Indonesia. As is known to the public, rigorous law enforcement has become a familiar phenomenon in the community. The law is applied rigidly and indiscriminately. As a consequence, many small people become victims of the "ferocity" of the law just because they make a small mistake. Departing from this phenomenon, this study uses the ethical perspective of Immanuel Immanuel Kant and Joseph Fletcher as a way to solve the problem of legal positivism in Indonesia. The research method used in this study is qualitative research. The arguments put forward means to contextualize the legal positivism problem that exists in the realm of ethics.Keywords: ethics; legal postivism; situationAbstrakTulisan ini berfokus pada pembahasan mengenai persoalan positivisme hukum di Indonesia. Sebagaimana diketahui khalayak, pelaksanaan hukum yang rigorus telah menjadi suatu fenomena yang tak asing di tengah masyarakat. Hukum diterapkan secara kaku dan tidak pandang bulu. Sebagai efek sampingnya, banyak orang-orang kecil yang justru menjadi korban “ganasnya” hukum hanya karena melakukan suatu kesalahan kecil. Berangkat dari fenomena tersebut penelitian ini menggunakan perspektif etika Imannuel Immanuel Kant dan Joseph Fletcher sebagai pisau bedah untuk menguliti tebalnya persoalan positivisme hukum di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam studi ini ialah penelitian kualitatif. Adapun gagasan-gagasan yang dimunculkan disini merupakan usaha kontekstualisasi persoalan positivisme hukum yang ada ke dalam ranah etika.Kata kunci: etika; positivisme hukum;  situasi