PENJATUHAN PIDANA PENJARA ATAS TINDAK PIDANA NARKOTIKA OLEH HAKIM DI BAWAH KETENTUAN MINIMUM DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Abstract
Tindak pidana narkotika merupakan salah satu kejahatan luar biasa sehingga diatur secara khusus dalam undang-undang tersendiri yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat bahaya maupun dampak dari narkotika, pemerintah membuat aturan mengenai narkotika dengan tujuan bahwa kejahatan ini dapat diberantas dengan pemberlakuan sanksi pidana yang cukup berat kepada para pelaku maupun pihak-pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana narkotika. Namun dalam praktiknya seringkali putusan pidana yang diberikan hakim kepada terdakwa lebih ringan dari ketentuan pidana minimum khusus yang telah diatur dalam undang-undang. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini mengambil rumusan masalah mengenai apakah sanksi pidana dalam putusan hakim terhadap penguasaan Narkotika Golongan I bukan tanaman telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif, sifat penelitiannya secara deskriptif, menggunakan data sekunder, dan metode pengumpulan data didapat melalui studi dokumen atau studi kepustakaan (library research). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa putusan hakim terhadap sanksi pidana di bawah ketentuan minimum khusus akan menimbulkan disparitas pidana dan tidak dapat memberi kepastian hukum yang dapat menyebabkan tidak terwujudnya keadilan bagi masyarakat.