TANGGUNG JAWAB PIDANA DIREKSI BUMN YANG MERUGI

Abstract

Banyaknya kasus Direksi BUMN (Persero) yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi akibat kebijakan yang dibuat Direksi menyebabkan kerugian bagi BUMN. Permasalahan terletak pada pendefinisian kerugian negara oleh aparat penegak hukum yang berpedoman pada Undang-Undang Tipikor dengan mendefinisikan kerugian BUMN Persero sebagai kerugian negara. Mengingat BUMN Persero selain berperan sebagai penyelenggara pemerintahan, juga berperan sebagai pelaku ekonomi, seharusnya penegak hukum dalam menentukan kerugian ini berpedoman pada prinsip dan ketentuan yang berlaku dalam hukum perusahaan. Timbul kerancuan pendefinisian kerugian negara menurut Undang-Undang Tipikor dengan prinsip-prinsip dan ketentuan hukum perusahaan. Rumusan masalah: Apakah kerugian BUMN Persero termasuk kerugian negara dan apakah Direksi BUMN Persero dapat dipidanakan dengan tindak pidana korupsi. Menggunakan normative legal research melalui metode statute approach dan pendekatan konsep yang didukung dengan teknik analisis preskriptif. Hasil penelitian ini, bahwa losses incured dalam BUMN Persero bukan menjadi state losses, melainkan kerugian perseroan. Direksi yang telah membuat keputusan bisnis, kemudian menyebabkan kerugian terhadap BUMN Persero, tidak dapat dituntut melakukan tindak pidana korupsi.