KAJIAN KRITIS TERHADAP RANCANGAN PERATURAN WALIKOTA SURABAYA TENTANG TATA CARA PENERBITAN IZIN PENYELENGGARAAN PARKIR DI LUAR RUANG MILIK JALAN

Abstract

Di dalam Pasal 6 R-Perwali Surabaya sebetulnya lebih mengacu pada pemikiran yang lama, dalam arti pengaturan Pasal 6 R-Perwali Surabaya khususnya “Menjaga kebersihan, keindahan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dalam kawasan lokasi parkir” karena hal ini adalah kewajiban dari masing-masing pengelola parkir dan tidak perlu dincatumkan R-Perwali Surabaya. Kebersihan, keindahan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas merupakan satu kesatuan. Mengacu pada tindakan hukum administrasi bahwa suatu pernyataan kehendak yang muncul dari organ administrasi dalam keadaan khusus, dimaksudkan untuk menimbulkan akibat hukum dalam bidang administrasi negara. Akibatnya hal-hal yang seharusnya sesuai asas kesadaran menjadi norma dalam suatu peraturan perundang-undangan. R-Perwali Surabaya masih mengutamakan pemikiran yang bersumber pada saat ini. Ketika teknologi perpakiran telah mengalami kemajuan maka seyogianya perpakiran yang diatur dalam R-Perwali Surabaya tersebut lebih bersifat pada kecerdasan artifisial.