KEKUATAN HUKUM LoU SEBAGAI JAMINAN DALAM KREDIT SINDIKASI BANK
Abstract
Proyek strategis nasional berupa jalan tol yang digagas Presiden Jokowi melalui penerbitan berbagai peraturan presiden memberikan kesempatan bagi perbankan nasional untuk berperan aktif terutama mendukung aspek pembiayaan proyek jalan tol itu sendiri. Kebutuhan akan pemenuhan modal kerja yang besar dan dalam waktu cepat, bagi perbankan dengan limitasi kewenangan pembiayaan disikapi dengan terbentuknya sindikasi atau konsorsium antara beberapa bank, serta penerapan kebijakan khusus tentang jaminan pembiayaan yang wajib disediakan oleh debitur, hal ini karena debitur merupakan perusahaan Negara di lingkungan kementerian BUMN, namun demikian prosesnya harus tetap memegang prinsip kehati-hatian untuk memitigasi risiko di kemudian hari. Salah satu alternatif jaminan yang paling banyak digunakan pihak perbankan dalam sindikasi pembiyaan jalan tol adalah Letter of Undertaking (LoU) yaitu bentuk pernyataan tentang kesanggupan pihak ketiga untuk mengambil alih tanggung jawab dari seluruh kewajiban serta segala risiko yang mungkin timbul akibat tindakan debitur. LoU berbeda dengan perjanjian penanggungan dan belum ada aturan khusus mengenai pernyataan kesanggupan tersebut, namun demikian penggunaannya di perbankan untuk menjamin pembiayaan sindikasi sudah menjadi kelaziman. Bagaimana kekuatan hukum LoU bagi debitur untuk mengikatkan diri pada pemenuhan kewajiban sesuai aturan bank, serta bagi bank selaku kreditur untuk mendapatkan kembali hak-haknya dari debitur. Hal inilah yang menjadi perhatian penulis dan perlu adanya solusi dalam rangka memitigasi risiko gagal bayar atau wanprestasi oleh debitur atau terjadinya kredit macet pada bank selaku kreditur. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan konseptual yang tidak berasal dari aturan yang ada mengingat ketiadaan aturan mengenai LoU tersebut. Dengan demikian penulisan ini bertujuan memberikan saran masukan bagi para pengguna LoU untuk menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak, serta kepada pihak regulator untuk segera membuat aturan tegas yang mengatur LoU agar risiko termitigasi.