PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA OUTSOURCING ATAS KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)
Abstract
Kedudukan buruh (tenaga kerja) sangat lemah dibandingkan kedudukan pemilik pekerjaan. Sejumlah hak buruh (tenaga kerja) telah diatur dalam pasal-pasal dari Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, hak-hak tersebut tidak dipenuhi oleh perusahaan pemberi pekerjaan dan perusahaan penyedia tenaga kerja (perusahaan outsourcing) karena tidak ada ancaman sanksi atau ancaman hukuman terhadap pelanggaran atau kejahatan terhadap hak-hak pekerja outsourcing tersebut. Masalah pokok penelitian ini adalah (1) Apakah pekerja outsourcing berhak mendapat perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dari perusahaan dan bagaimana cara mewujudkan hak-hak tersebut? (2) Apakah upaya hukum dari hakim yang dapat dilakukan untuk melindungi pekerja outsourcing dalam hal Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)? Hasil penelitian ini menunjukkan pekerja outsourcing memiliki hak-hak atas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Namun, hak-hak tersebut tidak dipenuhi oleh perusahaan pemberi pekerjaan dan perusahaan penyedia tenaga kerja (perusahaan outsourcing) karena tidak ada ancaman sanksi atau ancaman hukuman terhadap pelanggaran atau kejahatan terhadap hak-hak pekerja outsourcing. Upaya yang dapat dilakukan hakim adalah menggunakan dengan sebaik-baiknya kemerdekaan hakim dan metode penemuan hukum dalam upaya melindungi pekerja outsourcing. Hakim sebagai organ pengadilan dianggap mengetahui dan memahami hukum terhadap atau mengenai persoalan apa pun juga. Hakim (pengadilan) tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.Kata kunci: hak pekerja, outsourcing, upaya hukum.