ASPEK KEADILAN KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN KERJA OUTSOURCING

Abstract

AbstractOutsourcing agreement system is the most widely used by companies as a basic for binding workers. Workers are required to fully comply with standard provisions our clauses. One of the requirements in a standard clauses made by PT DB Ambon that workers are subject to company regulations (PP). Even though (PP) it was never annouced to workers when workers violate the company regulations (PP) that they have never read, it is immediately that company decided to unilaterally work relations. Companies do not hestitate to make resignation letter on behalf of workers who were laid off without approval. By signing the letter of resignation does not get severance. The aspect of justice that is expected to occur is that companies must make company regulation by involving workers representatives who have the role of voicing workers rights. Company regulations (PP) must be announced or owned by every workers. With the company regulation (PP), it can be used as a basic for making work agreements for workers.Keywords: justice aspects; outsourcing work agreements; standard clausesAbstrakSistem perjanjian kerja outsourcing adalah yang paling banyak dipakai oleh perusahan sebagai dasar untuk mengikat pekerja. Pekerja dituntut untuk tunduk sepenuhnya pada ketentuan atau klausula yang sifatnya baku. Salah satu syarat dalam klausula baku yang dibuat oleh PT. DB Ambon bahwa pekerja tunduk pada Peraturan Perusahaan (PP). Padahal Peraturan Perusahaan (PP) itu tidak pernah diumumkan kepada pekerja. Ketika pekerja melanggar Peraturan Perusahaan (PP) yang tidak pernah mereka baca itu, serta merta perusaha  memutuskan hubungan kerja sepihak. Perusahan tidak segan-segan  membuat surat pengunduran diri atas nama pekerja yang di PHK tanpa persetujuannya. Dengan menandatangani surat pengunduran diri tersebut, maka tenaga kerja tersebut tidak memperoleh pesangon. Aspek keadilan yang diharapkan terjadi yaitu bahwa Perusahaan harus membuat Peraturan Perusahaan dengan melibatkan perwakilan pekerja yang berperan menyuarakan hak-hak pekerja sehingga perusahaan tidak sewenang-wenang terhadap hak-hak pekerja. Peraturan Perusahan (PP) harus dumumkan atau dimiliki oleh setiap pekerja. Dengan adanya Peraturan Perusahan (PP), maka dapat dijadikan dasar pembuatan perjanjian kerja bagi pekerja.Kata kunci: aspek keadilan; klausula baku, perjanjian kerja outsourcing