URGENSI IMPLEMENTASI UNCITRAL MODEL LAW ON CROSS-BORDER INSOLVENCY DI INDONESIA: STUDI KOMPARASI HUKUM KEPAILITAN LINTAS BATAS INDONESIA DAN SINGAPURA

Abstract

Dalam era globalisasi, perdagangan tak lagi hanya dilakukan dalam satu wilayah negara, melainkan dapat pula antarnegara. Perkembangan bisnis internasional beriringan dengan kebutuhan akan hukum yang juga akomodatif. Dalam perjanjian pinjam-meminjam antarpelaku usaha, ada kalanya debitor tidak dapat membayarkan utangnya sehingga mengalami kepailitan. Hal ini membuat kepailitan lintas batas menjadi diskursus yang penting dalam mengimbangi dinamika dunia usaha saat ini. Dalam tulisan ini, ada beberapa hal terkait yang akan dibahas. Pertama, UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency memberi pedoman terkait hukum kepailitan lintas batas. Kedua, status quo hukum kepailitan Indonesia dalam mengatur kepailitan lintas batas. Ketiga, studi komparasi dengan Singapura sebagai negara yang hingga sebelum 2017 tidak menerapkan UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency. Keempat, urgensi UNCITRAL Model Law diimplementasikan dalam hukum kepailitan Indonesia. Tulisan ini dibuat berdasarkan penelitan yuridis-normatif dengan bahan hukum primer dan sekunder sebagai data sekunder yang menjadi dasar analisis.