TINJAUAN EMPIRIS PASAL 480 KUHP TENTANG PENADAHAN MENYANGKUT HAK-HAK KONSUMEN DALAM PASAL 4 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Abstract

Hukum pidana yang paling sering terjadi didalam masyarakat adalah tindak pidana terhadap harta kekayaan (tindak pidana materiil), seperti pencurian, pemerasan, penggelapan, penipuan, pengrusakan, dan penadahan. Adanya penadah sebagai penampung kejahatan pencurian memberikan kemudahan bagi si pelaku untuk memperoleh keuntungan, sehingga pelaku pencurian tidak harus menjual sendiri hasil curiannya ke konsumen tetapi dapat ia salurkan melalui penadah yang berkedok sebagai pedagang. Permasalahan yang timbul itu, baik berupa pelanggaran terhadap norma kehidupan bermasyarakat maupun aturan-aturan hukum untuk menciptakan suatu fenomena yang bertentangan dengan kaidah moral dan kaidah susila serta aturan-aturan hukum. Di dalam Pasal 480 KUHP tentang penadahan jika dipahami dari unsur-unsurnya, yaitu “diharuskan mengetahui atau patut menduga bahwa barang yang diterima adalah hasil kejahatan” sangat membingungkan dan sulit membedakan jika barang yang diterima dari hasil kejahatan itu didapatkan dengan cara-cara yang baik dan tidak menimbulkan kecurigaan apapun, seperti jual beli dengan harga sesuai pada umumnya, dilakukan di tempat ramai dan terang dan cara-cara lain yang tidak patut diduga sebagai kejahatan. (2) Penerima barang hasil kejahatan yang benar-benar tidak tahu dan tidak menduga bahwa barang yang diterimanya adalah hasil kejahatan dengan alasan-alasan yang dapat diterima sebagaimana tersebut di atas dapat dianggap sebagai konsumen yang harus mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Kata kunci: implementasi, penadahan, perlindungan konsumen