KEWENANGAN PRAPERADILAN DALAM MEMERINTAHKAN KPK UNTUK MELAKUKAN PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Peranan hukum sangat penting maka secara tegas disebutkan bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan hukum. KUHAP mengedepankan HAM yang dimiliki oleh para pencari keadilan yang berstatus tersangka atau terdakwa dalam menjalani proses penegakan hukum KUHAP dalam pengertian ini telah mencakup seluruh prosedur acara pidana, yaitu mulai dari tingkat proses penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan dan penuntutan sampai pemeriksaan di pengadilan dan dalam pelaksanaan putusan hakim, telah diatur tentang upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa dan kasasi demi kepentingan hukum. Lembaga praperadilan merupakan awal kontrol dari suatu perkara yang akan ditangani oleh KPK terhadap tersangka tentang sah atau tidaknya suatu penetapan penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan berdasarkan Pasal 77 KUHAP. Putusan Nomor 24/Pid.Pra/2018/PN. Jkt. Sel tersebut sangat tidak lazim dan diluar KUHAP. Perluasan hakim dalam menjatuhkan putusan praperadilan kadang kala menemui polemik, diluar batas kewenangan dan terkadang tidak sesuai dengan KUHAP namun hakim pula juga dapat memberikan Pembaharuan hukum dalam amar putusan yang berbeda-beda dalam praperadilan. Hasil penelitian, Kewenangan KPK yang menggantungkan perkara tanpa adanya proses penyidikan membuat ketidakpastian hukum, hal ini dapat dilihat dari molornya proses penyidikan terhadap Boediono, Muliaman D Haddad, Raden Pardede dkk pasca putusan Perkara Budi Mulya. 2). Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan praperadilan membuat hakim mendapatkan penemuan hukum baru, berdasarkan fakta-fakta di persidangan dan putusan Kasasi perkara Budi Mulya membuat Boediono, Muliaman D Haddad, Raden Pardede dkk juga ikut serta melakukan tindak pidana korupsi.