PEMBENTUKAN KLINIK DESA MERUPAKAN CEGAH DINI TINDAK PIDANA KORUPSI DANA DESA

Abstract

Program dana desa yang digagas pemerintahan Joko Widodo yang pertama kali diluncurkan tahun 2015 dan setiap tahunnya angka bantuan dana desa selalu meningkat pada Tahun 2018 sudah mencapai sebesar Rp. 60 triliun dan tahun ini ini direncanakan anggaranya hampir mencapai sebesar ± Rp.70 trilun salah satu harapan Pemerintah Pusat mempunyai kewajiban untuk mewujudkan program desa melalui pemberian anggaran dana desa dengan ditindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN diharapkan segala kepentingan dan kebutuhan masyarakat desa dapat diakomodir dengan diberikan kesempatan yang lebih besar bagi desa untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri serta pemerataan pelaksanaan pembangunan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa, namun belum diikuti dengan persiapan Sumber daya manusia (SDM) baik kepala desa maupun perangkatnya untuk memahami implementasi peraturan yang selalu berkembang sehingga banyak terjadi penyalahgunaan pengelolaan dana desa oleh Kepala Desa dan perangkat desa yang masuk ke ranah hukum ke Aparat Penegak Hukum (APH). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan klinik desa sebagai upaya pencegahan tidak pidana korupsi dana desa. Dalam karya ilmiah ini metode yang digunakan dengan penelitian normatif menitikberatkan pada telaah atau kajian terhadap hukum positif (hukum perundang-undangan) yang bersifat normatif. Hasilnya diharapkan Kepala desa dan perangkat desa mampu memahami dan mengimplementasikan mekanisme pelaksanaan aturan secara benar dalam mengelola keuangan desa, sehingga dapat meminimalisasi bentuk kesalahan baik administrasi maupun pelaksanaan pembangunan desa non administrasi dan memberikan masukan perbaikan dan penyempurnaan pengelolaan dana desa. Diharapkan dengan adanya klinik desa sebagai upaya pencegahan dini tindak pidana korupsi dana desa.