PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK JAMINAN DALAM LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN

Abstract

Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UUHT), objek jaminan berupa tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah tidaklah lagi masuk ke dalam lembaga jaminan hipotik, tetapi masuk ke dalam lembaga jaminan Hak Tanggungan. Pada UUHT diatur beberapa cara eksekusi yang salah satunya adalah melalui pelelangan. UUHT sebagai landasan hukum lembaga jaminan Hak Tanggungan telah memberikan perlindungan hukum yang seimbang bagi semua pihak dalam proses pelelangan, namun pada prakteknya masih banyak terjadi ketidakadilan terutama bagi pihak debitor dan pemilik jaminan yang posisinya cenderung lebih lemah dibanding pihak kreditor. Berbagai perlindungan hukum bagi debitor dan pemilik jaminan dapat terlihat mulai saat pembentukan perjanjian kredit, selama perjanjian kredit berlangsung, hingga saat lelang eksekusi dilaksanakan. Pada praktek, lelang eksekusi seringkali menimbulkan perselisihan antar para pihak sehingga kecermatan Hakim sangat diperlukan untuk mencapai keadilan. Tipe penelitian yang digunakan adalah Doctrinal Research, sehingga jurnal ini diharapkan dapat menghasilkan sebuah penjelasan yang sistematis dan hasil analisis keterkaitan antara peraturan perundang-undangan serta putusan pengadilan.Peraturan perundang-undangan sebenarnya sudah memberikan perlindungan hukum baik bagi kreditor maupun bagi debitor dan pihak ketiga yang berkepentingan secara seimbang, namun pada praktiknya masih sering terjadi kesalahan dalam hal prosedural maupun substansial.Kata kunci: hak tanggungan, lelang, eksekusi