KARAKTERISTIK ASAS PROPORSIONALITAS DALAM PEMBENTUKAN KLAUSUL PERJANJIAN WARALABA

Abstract

Perjanjian waralaba dibentuk karena adanya perbedaan kepentingan yang dituangkan melalui suatu perjanjian perbedaan yang ada akan dibingkai dengan aturan hukum yang mengikat kedua belah pihak. Hal ini membawa komplikasi tersendiri dalam dunia pejanjian waralaba, permasalahan hukum akan timbul jika perjanjian waralaba diragukan dari sisi keadilannya karena mekanisme hubungan kontraktual yang dibentuk tidak berjalan secara proporsional. Permasalahan yang akan diteliti tentang  karakteristik asas proporsionalifbonutas dalam pembentukan klausul perjanjian waralaba khususnya pada kasus yang berakhir dengan keluarnya Putusan Nomor 550 K/Pdt/2014. Penelitian ini menggunakan Metode Yuridis Normatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perjanjian waralaba dapat dikatakan proporsional apabila pembentukan perjanjian tersebut didasari dengan pertukaran antara hak serta kewajiban  para pihak secara proporsional pula supaya perjanjian tersebut fair bagi para pihak. Dalam mengukur kadar proporsionalitas baiknya diukur melalui semua tahapan pertukaran hak dan kewajiban para pihak. Dalam bidang waralaba (franchise) terdapat klausul franchise fee dan royalty fee, klausul penggunaan bahan atau produk franchisor, kalusul daerah pemasaran eksklusif, kalusul pengawasan, serta kalusul kerahasiaan yang kesemua itu wajib dicantumkan dalam perjanjian waralaba dalam mencerminkan Asas Proporsionalitas. Sehingga Putusan Nomor 550 K/Pdt/2014 tersebut tidak menelaah lebih jauh tentang Klausul yang mencerminkankan Asas Proporsionalitas. Oleh sebab itu peneliti menyarankan Diharapkan  adanya kecermatan hakim untuk mempertimbangkan prinsip maupun kaidah hukum yang berlaku agar dapat mengambil suatu keputusan yang adil. Hakim tidak diperbolehkan sekadar menolak permohonan kasasi dari pihak pertama. Sehingga dalam hal ini, hakim tidak diperbolehkan hanya terfokuskan pada gugatan dari penggugat saja, namun juga melihat dari pihak tergugat serta didukung oleh pendapat ahli hukum demi terciptanya kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum. Selain itu hendaknya para pihak ketika ingin mengadakan suatu perjanjian waralaba harus mencari tahu dan mengenal siapa mita bisnisnya. Karena perjanjian merupakan bentuk penuangan hubungan kontraktual para pihak yang wajib dibentuk  berdasarkan pemahaman yang adil mulai dari pengakuan atas hak pra kontraktual sampai dengan pasca kontrak.