KAJIAN HUKUM TERHADAP KASUS KARTEL MINYAK GORENG DI INDONESIA (Studi Putusan KPPU Nomor 24/KPPU-1/2009)

Abstract

Dewasa ini sering terjadi persaingan usaha yang tidak sehat dalam proses persaingan, salah satunya adalah praktek kartel minyak goreng yang dilakukan oleh 20 pelaku usaha minyak goreng di Indonesia. Mereka terbukti melakukan kartel harga karena melanggar ketentuan Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang tertuang di dalam Putusan KPPU No. 24/KPPU-1/2009 tentang kartel minyak goreng. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah apakah kriteria-kriteria kartel menurut UU No. 5 Tahun 1999 dan apakah penerapan ketentuan Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999 di dalam Putusan KPPU No. 24/KPPU-1/2009 telah sesuai apa tidak. Kedua permasalahan akan dikaji dalam penelitian ini dengan menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus dengan bahan hukum primer, sekunder dan pengumpulan bahan hukum dengan studi pustaka terhadap bahan-bahan hukum serta dianalisis secara kualitatif. Kriteria-kriteria kartel dapat dilihat dari unsur-unsur kartel yang terdapat di dalam ketentuan Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999. Penerapan ketentuan Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999 di dalam Putusan KPPU No. 24/KPPU-1/2009 tidak berjalan dengan tepat.Kata kunci: kartel, minyak gorengÂ