PERATURAN DAERAH SEBAGAI INSTRUMEN HUKUM PENDUKUNG AKSELERASI IMPLEMENTASI PENGAWASAN TERHADAP ORANG ASING PASCA KEBIJAKAN BEBAS VISA KUNJUNGAN (BVK)
Abstract
Pemberian fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) ke wilayah Indonesia bagi orang asing tentu membawa implikasi pada beberapa aspek dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, baik yang bermuatan positif maupun negatif. Kebijakan Pemerintah Indonesia yang memberikan fasilitas BVK kepada 169 negara ini dituangkan dalam Perpres No. 21 Tahun 2016 tentang BVK. Perpres ini merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya yaitu Undang-Undang Keimigrasian No. 6 Tahun 2011, Perpres No. 69 Tahun 2015 dan Perpres No. 104 Tahun. Peningkatan pertumbuhan perekonomian dari sektor pariwisata menjadi tumpuan hasil dari pemberlakuan BVK. Salah satu aspek yang sangat dekat dengan implementasi kebijakan BVK adalah tindakan pengawasan lalu lintas orang asing, mengingat banyaknya orang asing yang masuk ke wilayah NKRI dengan beragam kepentingan berpotensi mengancam dan merugikan negara karena melakukan pelanggaran hukum di Indonesia. Upaya pemerintah dalam pengawasan lalu lintas orang asing di wilayah Indonesia diatur dalam UU Keimigrasian yang mengandung kebijakan selective policy. Berdasarkan prinsip ini, orang asing diijinkan untuk masuk ke wilayah Indonesia bila: Pertama, memberi manfaat bagi kesejahteraan rakyat, bangsa dan Negara Republik Indonesia. Kedua, tidak membahayakan keamanan dan ketertiban. Ketiga, tidak bermusuhan dengan rakyat maupun Pemerintah Negara Republik Indonesia. Untuk mewujudkan prinsip selektif, Direktorat Jenderal Imigrasi melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap orang asing. Pengawasan ini tidak hanya pada saat orang asing masuk ke wilayah Indonesia, tetapi juga selama orang asing berada di wilayah Indonesia, termasuk mengawasi seluruh aktivitasnya. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah orang asing melakukan aktivitas yang merugikan kepentingan bangsa dan negara. Belum efektifnya tindak pengawasan terhadap orang asing dikarenakan belum terintegrasinya data antara kementerian/lembaga dengan pemerintah daerah mengenai jumlah persebaran dan alur keluar dan masuk tenaga kerja asing di Indonesia. Berbagai data lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah tentang orang asing saat ini masih saja berbeda-beda dan kerap tak sesuai. Karena itu diperlukan Peraturan  Daerah untuk mensinergikan dan meningkatkan akselerasi implementasi tindak pengawasan terhadap orang asing.