TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN PENAGIHAN PAJAK HIBURAN JENIS PAGELARAN MUSIK MODERN BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 3 TAHUN 2010
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tata cara pelaksanaan pemungutan dan penagihan pajak hiburan jenis pagelaran musik berdasarkan peraturan daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2010. Serta penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi proses pemungutan dan penagihan pajak hiburan jenis pagelaran musik. Penelitian ini dilakukan di Kota Makassar. Adapun yang menjadi objek penelitian adalah dinas pendapatan daerah kota makassar serta para penyelenggara hiburan jenis pagelaran musik. Penelitian ini dilakukan dengan melakukan wawancara langsung dengan narasumber pada lokasi penelitian yang kompeten dan relevan dengan topik yang diajukan kemudian data dianalisis secara kualitati, yaitu mengungkapkan dan memahami kebenaran masalah serta pembahasan dengan menafsirkan data yang diperoleh kemudian menuangkannya dalam bentuk kalimat yang tersusun secara rinci dan sistematis. Hasil penelitian berdasarkan pemarapan narasumber menyebutkan bahwa pelaksanaan pemungutan pajak hiburan jenis pagelaran musik tidak menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), dan/atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), melainkan menggunakan formulir yang telah disediakan oleh pihak pemungut pajak. Faktor faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pemungutan pajak hiburan jenis pagelaran musik adalah faktor kaidah hukum, faktor penegak hukum, faktor masyarakat. pelaksanaan penagihan pajak hiburan jenis pagelaran musik dilakukan dengan cara memberikan surat teguran bagi penyelenggara hiburan belum menyelesaikan kewajibannya. Adapun faktor yang mempengaruhi pelaksanaan penagihan pajak hiburan jenis pagelaran musik adalah faktor penegak hukum, faktor kaidah hukum serta faktor masyarakat.Kata kunci: pemungutan pajak, penagihan pajak