TIPOLOGI TINDAK PIDANA EKONOMI DALAM PERSPEKTIF KEADILAN BERMARTABAT

Abstract

AbstractPeople in the society would have never been living afar from crime or misdemeanor. At the same time, people in the society have also never ceased to think and making every effort within the law to prevent and eradicate crimes and misdemeanors. Not only things such us found in this 21th century, which is the century accompanied with sophisticated telecommunication and information technology revolution. But also with all types of crimes and misdemeanor, or in this article has been given specific attention on the typology of crimes and misdemeanor which are essentially by nature business and economic, or in this article has been considered as the oldest crimes as old as mankind itself. Many kind of efforts to prevent or to eradicate the crime with rules of law have begun since the Garden of Eden, from there until this sophisticated telecommunication and information technological age the law has already been existed. In the essence, the law which governs the typology of handling all kinds of business and economic crimes and misdemeanor are themselves running from the basic ideas of contract, or the agreement based on Pancasila. In Indonesia, Pancasila is the First Agreement and the highest law in the legal system.Keywords: crime; dignified justice; economicAbstrakManusia dalam masyarakat tidak pernah hidup sepi kehidupannya dari kejahatan dan atau pun pelanggaran. Bersamaan dengan itu pula manusia di dalam masyarakat tidak pernah berhenti berpikir dan mengupayakan pencegahan, maupun penanggulangan kejahatan dan atau pun pelanggaran menurut hukum.Tidak saja seperti yang dapat disaksikan berlangsung di abad 21, yaitu abad yang penuh dengan kompleksitas kecanggihan revolusi teknologi informasi dan telekomunikasi. Namun, segala bentuk kejahatan, maupun pelanggaran, atau dalam artikel ini diberikan perhatian terhadap tipologi kejahatan dan pelanggaran yang bercorak Tindak Pidana Ekonomi (TPE) sudah sama tuanya dengan keberadaan manusia itu sendiri. Berbagai macam usaha untuk mencegah terjadinya tindak Kejahatan dan Pelanggaran maupun menanggulanginya dengan pengaturan berupa kaidah hukum sudah dimulai sejak taman Eden, di sana pun hingga zaman teknonologi informasi dan telekomunikasi super canggih ini sudah ada hukum untuk itu. Pada hakikatnya, hukum yang mengatur tipologi penanganan atas berbagai kejahatan ekonomi-bisnis dilakukan melalui kesepakatan atau Perjanjian. Di Indonesia, Kesepakatan atau Perjanjian Pertama tersebut tidak lain adalah Pancasila hukum tertinggi, dan sumber dari segala sumber hukum.Kata kunci: delik; ekonomi, keadilan bermartabat