BITCOIN SEBAGAI DIGITAL ASET PADA TRANSAKSI ELEKTRONIK DI INDONESIA (Studi Pada PT. Indodax Nasional Indonesia)

Abstract

Pemanfaatan teknologi informasi dengan internet dalam perekonomian telah memberikan banyak manfaat dalam berbagai kehidupan masyarakat baik dalam perdagangan ataupun investasi. Saat ini Bitcoin tidak dianggap sebagai alat pembayaran atau crypto currency. Bitcoin dianggap sebagai digital aset yang memiliki nilai ekonomi bagi para penggunanya. Berdasarkan keputusan menteri perdagangan yang menetapkan bitcoin sebagai digital aset yang termasuk kedalam aset kripto yang dapat diperdagangkan pada Bursa Berjangka. Namun sebelum lebih jauh masuk kedalam ranah bursa berjangka tidak ada peraturan khusus yang membahas mengenai digital aset itu sendiri. Pengaturan mengenai transaksi elektronik hanya membahas secara umum mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan media elektronik. Untuk itu penelitian ini akan menganalisis konsep penggunaan bitcoin sebagai digital aset yang dapat digunakan sebagai transaksi elektronik dan investasi. Serta Tidak adanya payung hukum tentu menambah permasalahan mengenai ketidak jelasan pertanggung jawaban para pihak dalam menghadapi resiko-resiko yang akan terjadi. Untuk itu penulis akan melakukan penelitian dengan mengkaitkan konsep Bitcoin sebagai digital aset dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.