TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA ATAS PENJUALAN KARTU PERDANA ASING DI INDONESIA

Abstract

Business practitioners in Indonesia such as travel agents and other forms of business activities utilize overseas travel activities by the Indonesian people by selling starter packs or SIM cards or portable wifi that can be used abroad. Most people who travel abroad for more than 3 (three) days prefer to use foreign starter cards or foreign portable wifi due to more affordable prices compared to using international roaming services offered by Indonesian telecommunications service providers. However, the problem that arises is that there is no single regulation governing the sale of starter packs and portable wifi managed by foreign telecommunications service providers in Indonesia, both in terms of telecommunications and consumer protection. The research method that will be used in this research is normative juridical, which is an approach using various data sources such as articles of law, various legal theories, and the scientific work of scholars so as to create a system and basic rules to be applied in Indonesia. This study has a descriptive analytical specification that aims to provide an overview of the object studied through data and to provide concepts regarding the regulation of oversight of foreign prime card sales in Indonesia and the resolution of consumer disputes over prime card use by overseas consumers.Pelaku usaha di Indonesia seperti agen perjalanan maupun bentuk kegiatan usaha lainnya memanfaatkan kegiatan perjalanan ke luar negeri oleh masyarakat Indonesia dengan menjual kartu perdana atau SIM Card atau wifi portable yang dapat digunakan di luar negeri. Sebagian besar masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar negeri untuk waktu lebih dari 3 (tiga) hari lebih memilih untuk menggunakan kartu perdana asing atau wifi portable asing dikarenakan harga yang lebih terjangkau dibandingkan dengan menggunakan jasa layanan jelajah internasioanl yang ditawarkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi Indonesia. Namun, permasalahan yang timbul adalah belum ada satu peraturan yang mengatur tentang penjualan kartu perdana maupun wifi portable yang dikelola oleh penyelenggara jasa telekomunikasi asing di Indonesia, baik dari segi telekomunikasi maupun perlindungan konsumen. Metode penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu pendekatan dengan menggunakan berbagai sumber data seperti pasal-pasal perundangan, berbagai teori hukum, dan hasil karya ilmiah para sarjana sehingga menciptakan sistem dan dasar aturan untuk diterapkan di negara Indonesia. Penelitian ini memiliki spesifikasi berupa deskriptif analisis yang bertujuan untuk memberikan gambaran terhadap objek yang diteliti melalui data serta memberikan konsep mengenai pengaturan tentang pengawasan penjualan kartu perdana asing di Indonesia serta penyelesaian sengketa konsumen atas tidak dapat digunakan kartu perdana oleh konsumen di luar negeri.