PRINSIP KEPERCAYAAN SEBAGAI FONDASI UTAMA KEGIATAN PERBANKAN

Abstract

Banking as an intermediary institution plays an important role in advancing the national economy as an intermediary between capital owners and users of funds. In carrying out its business activities, banks as business entities have special characteristics, which are obliged to maintain public trust which is a fundamental principle for banks because the existence of the banking industry is highly dependent on public trust as the owner of funds. The public funds deposited in the bank are used to finance the customer's credit. The magnitude of the role of the community in the banking industry, so that banks are also called trust institutions. That is, as a financial institution whose basic foundation is public trust. In this article, the things that will be discussed are first, bank business activities related to the Trust Principle. Second, the Trust Principle is the main foundation of banking in carrying out its business activities. This article is based on juridical-normative research with primary and secondary legal materials as secondary data on which the analysis is based. The results of the analysis are related to the implementation of daily bank activities (day to day activities) which include funding, lending and services, all of which require public confidence in order to develop properly and to maintain the existence of the bank. The principle of trust is a fundamental principle for banks because it serves as the main foundation of banks in carrying out their daily business activities, especially related to the collection of public funds (funding) as capital for bank lending.Perbankan sebagai lembaga intermediasi berperan penting dalam memajukan perekonomian nasional sebagai perantara antara pemilik modal dengan pengguna dana. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, bank sebagai badan usaha memiliki karakteristik khusus, yaitu wajib menjaga kepercayaan masyarakat yang merupakan prinsip fundamental bagi bank karena keberadaan industri Perbankan sangat tergantung pada kepercayaan masyarakat sebagai pemilik dana. Dana masyarakat yang disimpan di bank itulah yang digunakan untuk membiayai kredit nasabahnya. Besarnya peran masyarakat pada industri perbankan, sehingga bank disebut juga sebagai lembaga kepercayaan. Artinya, sebagai suatu lembaga keuangan yang fondasi dasarnya adalah kepercayaan masyarakat. Dalam artikel ini, hal-hal yang akan dibahas adalah pertama, kegiatan usaha bank yang berkaitan dengan Prinsip Kepercayaan. Kedua, Prinsip Kepercayaan merupakan fondasi utama perbankan dalam menjalankan kegiatan usahanya. Artikel ini dibuat berdasarkan penelitan yuridis-normatif dengan bahan hukum primer dan sekunder sebagai data sekunder yang menjadi dasar analisisnya. Hasil analisis adalah terkait dengan pelaksanaan kegiatan bank sehari-hari (day to day activities) yang meliputi funding, lending dan services, semuanya membutuhkan kepercayaan masyarakat agar dapat berkembang dengan baik serta guna mempertahankan keberadaan bank tersebut. Prinsip kepercayaan merupakan prinsip fundamental bagi perbankan karena berfungsi sebagai fondasi utama bank dalam melaksanakan kegiatan usahanya sehari-hari, terutama terkait dengan penghimpunan dana masyarakat (funding) sebagai modal untuk penyaluran kredit bank.