AKIBAT HUKUM PEMBATALAN PERJANJIAN DALAM PUTUSAN NOMOR 1572 K/PDT/2015 BERDASARKAN PASAL 1320 DAN 1338 KUH PERDATA

Abstract

Perjanjian yang melibatkan pihak asing yang dibuat dengan tidak menggunakan bahasa Indonesia mempunyai akibat perjanjian tersebut batal demi hukum dengan dasar sudah bertentangan dengan Pasal 31 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Hal ini membawa komplikasi tersendiri dalam dunia pejanjian karena penggunaan bahasa Indonesia terkesan menjadi suatu Kaedah Memaksa yang jika dilarang akan berakibat dibatalkannya perjanjian.  Permasalahan yang akan diteliti tentang akibat hukum dari pembatalan perjanjian yang tidak menggunakan bahasa Indonesia dan batalnya perjanjian yang tidak menggunakan bahasa Indonesia dalam Putusan Nomor 1572 K/Pdt/2015 berdasarkan Pasal 1320 dan 1338 KUH Perdata. Konsekuensi dari batalnya perjanjian tidak boleh ada pihak yang dirugikan atau kembali kepada keadaan semula, sehingga akibat dari pembatalan perjanjian ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor asing yang ingin menanam modal di Indonesia sehingga usaha dalam membentuk kepastian hukum di masyarakat akan semakin susah. Oleh sebab itu peneliti menyarankan untuk mengubah frasa “wajib” pada ayat (1) agar dapat mencerminkan realitas yang berlaku, suatu perjanjian yang melibatkan pihak asing dibuat dalam 2 (dua) rangkap yaitu menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa nasional pihak asing tersebut, serta diperlukan kecermatan hakim dalam mengambil keputusan batal demi hukum suatu perjanjian. Kata kunci: Bahasa Indonesia, perjanjian, akibat hukum