PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA PEMBELI DALAM KEPAILITAN PENGEMBANG (DEVELOPER) RUMAH SUSUN

Abstract

Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (untuk selanjutnya disebut dengan UUKPKPU), mengartikan kepailitan sebagai sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini. UUKPKPU merupakan suatu peraturan pelaksana dari Pasal 1131 Kitab Undang-undang Hukum Perdata/Burgelijk Wetboek (untuk selanjutnya disebut dengan BW), yang mengatur bahwa segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan. Tujuan umum dari kepailitan adalah untuk memecahkan masalah-masalah yang timbul antara Debitor dan para Kreditor pailit, dimana Debtor tidak lagi memiliki kemampuan untuk membayar utang, dan Kreditor harus mengembalikan dana yang hilang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum, yang menggunakan beberapa pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum primer dalam penelitian ini berasal dari peraturan perundang-undangan, sedangkan bahan hukum sekunder adalah dari literatur-literarur hukum. Penelitian ini memiliki tujuan untuk menjabarkan perlindungan hukum terhadap para pembeli satuan rumah susun dalam menghadapi kepailitan perusahaan developer.Kata kunci: kepailitan, perlindungan hukum, rusun