RESIKO MEDIK DOKTER DALAM OPERASI MATA YANG MENGAKIBATKAN KEBUTAAN

Abstract

AbstractThe research objective is the impersonal relationship between doctor and patient who have a balanced relationship. Using normative research with an orientation that is not based on conceptual. Through this research the researcher offers that the notification center is the medical law and health law. Medical law is a law that regulates the relationship between a doctor and a patient in carrying out medical actions with semantics that may not be ascertained, together with medical compensation that cannot be predicted and does not cause the ability or skill of a doctor, on that basis cannot be sued or convicted. Thus, Medical Practice has provided clear information that will cause and every action needed to be truly needed, allows patients to take compensation. Clinics as providers of care facilities can be sued for not being able to meet patients. The clinic has personnel responsibilities, professional quality of treatment, facilities and equipment, and safety of treatment.Keywords: informed consent; medical risk; medical; informed consentAbstrakTujuan penelitian yaitu hubungan impersonal antara dokter dengan pasien yang memiliki hubungan yang seimbang. Menggunakan penelitian normatif dengan orientasi yang tidak bersumber pada konseptual. Melalui penelitian ini peneliti menawarkan bahwa pusat pemberitahuan adalah Undang-Undang Kedokteran dan Undang-Undang Kesehatan. Hukum kedokteran adalah hukum yang mengatur hubungan dokter dengan pasien didalam melakukan tindakan medis dengan upaya yang semaksimal mungkin yang hasilnya tidak dapat dipastikan, sama dengan resiko medik merupakan kerugian yang tidak dapat diramalkan dan bukan akibat kurangnya kemampuan atau ketrampilan dokter, atas dasar itu dokter tidak dapat digugat atau dipidana. Undang-Undang Praktik Kedokteran telah memberikan penjelasan mengenai resiko-resiko yang akan timbul dan setiap tindakan yang mengandung resiko tinggi harus ada persetujuan tertulis, apabila pasien melakukan persetujuan tertulis maka dokter tidak dapat diminta ganti rugi. Klinik sebagai penyedia sarana pengobatan dapat digugat apabila tidak memenuhi kebutuhan pasien. Klinik mempunyai tanggungjawab personalia, professional terhadap mutu pengobatan, sarana dan peralatan dan keamanan terhadap perawatannya.Kata kunci: kedokteran: resiko medis; tindakan medik