PERLINDUNGAN INDIKASI GEOGRAFIS TERHADAP KOPI YANG BELUM TERDAFTAR MENURUT FIRST-TO-USE-SYSTEM
Abstract
Penelitian ini mengkaji tentang hak pemegang hak indikasi geografis yang belum terdaftar. Indonesia negara yang luas tentu mempunyai beberapa produk yang dihasilkan dari pengaruh dari geografis yang tentunya sangat banyak banyak namun produk indikasi geografis yang berpotensi mempunyai nilai ekonomi tinggi ini, namun produk indikasi sangat sedikit yang sudah terdaftar di Dirjen HKI contohnya kopi terdapat sekitar 21 jenis yang sudah terdaftar per tahun 2018 apabila yang terjadi akibatnya terjadi seperti kopi Toraja yang diklaim perusahaan asal Jepang menjadi suatu merek dagang mulai tahun 2000. Hal ini tentu negara yang dirugikan adalah Indonesia karena negara yang mempunyai produk indikasi geografis tidak dapat mengekspor ke Jepang tanpa ada izin dari pemegang hak merek. Perlindungan untuk pengguna pertama kali sangat diperlukan,tidak hanya perlindungan kepada pendaftar pertama. Oleh sebab itu hasil penelitian ini menyarankan apabila terdapat suatu produk indikasi geografis yang belum terdaftar tetap harus dilindungi.