PENENTUAN ARAH KIBLAT MASJID DI KECAMATAN DARUSSALAM KABUPATEN ACEH BESAR

Abstract

Masalah kiblat tiada lain adalah masalah arah, yakni arah Ka’bah di Makkah. Arah Ka’bah ini ditentukan dari setiap titik atau tempat di permukaan bumi dengan melakukan perhitungan dan pengukuran. Perhitungan arah kiblat pada dasarnya dimaksudkan untuk mengetahui ke arah mana Ka’bah dilihat dari suatu tempat di permukaan bumi ini (azimuth). Terjadi perbedaan pandangan ulama dayah dalam penentuan arah kiblat shalat pada masjid dan meunasah yang terdapat di Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar seperti metode penggunaan kompas dan pedoman kepada matahari tenggelam. Namun ada sebagian masyarakat yang tidak mau menerima perubahan arah kiblat. Hal ini yang membuat banyak masyarakat lainnya menjadi bingung dan resah dengan isu ini. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan cara mengumpulkan data primer yang berupa hasil wawancara dengan teungku-teungku dayah, imam masjid/meunasah, MPU Kecamatan, BHR Provinsi serta tokoh-tokoh masyarakat yang penulis anggap mempunyai pengetahuan mengenai arah kiblat secara umum. Data sekundernya adalah seluruh dokumentasi berupa buku, artikel, jurnal, serta bahan lainnya yang berhubungan dengan objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pandangan ulama dayah masih sangat diterima oleh masyarakat termasuk dalam penentuan arah kiblat. Sulit untuk menjelaskan pada masyarakat mengenai pentingnya ketepatan arah kiblat bila hasil yang diperoleh berbeda dengan ketepatan arah kiblat sebelumnya. Adanya perkembangan teknologi menyebabkan perhitungan arah kiblat hasilnya semakin akurat. Walaupun demikian, sebagian masyarakat di Kecamatan Darussalam masih sulit untuk menerima perubahan arah kiblat disebabkan masih bersikap fanatik kepada ulama-ulama terdahulu, hal ini mengakibatkan sebagian masyarakat enggan, bahkan tidak mau menerima perubahan tersebut. Namun masyarakat yang menerima perubahan arah kiblat jumlahnya lebih besar, sehingga dengan hasil musyawarah masalah ini dapat diselesaikan dengan baik. Azimuth Kecamatan Darussalam berdasarkan pengukuran BHR Provinsi besarnya 292º09’ dari Utara ke Timur bergerak searah dengan jarum jam.