TINJAUAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA TERHADAP PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Korupsi dapat merusak fondasi ekonomi di negara, di mana hal ini menyebabkan tindakan korupsi telah mengambil uang sebagai aset negara yang tidak kecil, sehingga berdampakan negara-negara akan merasa sulit untuk meningkatkan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat, untuk setiap pelaku tindakan korupsi harus bertanggung jawab untuk mengembalikan hasil korupsi sebagai aset negara ke negara itu sendiri. Penegakan hukum yang dilakukan secara konvensional untuk memberantas tindak pidana korupsi terbukti mengalami berbagai hambatan. Untuk itu diperlukan metode penegakan hukum yang luar biasa melalui pembentukan suatu badan khusus yang mempunyai kewenangan luas, independen, serta bebas dari kekuasaan manapun dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, yang pelaksanaanya dilakukan dalam upaya tindak pidana korupsi, yang pelaksanaanya dilakukan secara optimal, intensif, efektif profesional, serta berkesinambungan.