Problema Darah Haid dalam menentukan Talak Bid'iy

Abstract

Fenomena yang terjadi dalam masyarakat yaitu banyak wanita yang sudah baliqh belum sepenuhnya mengenal dan mengerti tentang darah haid, keadaan seperti ini sangat dikhawatirkan karena bisa berakibat kepada banyak hal. Salah satunya adalah talak, dimana keadaan wanita yang sedang haid berpengaruh kepada boleh tidaknya dijatuhkan talak oleh suami. Inti permasalahan yang ingin penulis telusuri yaitu tentang kriteria darah haid dalam perspektif  fiqh syafi`iyah dan hubungan darah haid dengan talak bid`iy dalam perspektif  fiqh syafi`iyyah. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan menggunakan metode deskriptif analisis dan pendekatan kualitatif. Mengenai sumber data, penulis hanya membutuhkan sumber data tertulis yaitu dengan merujuk pada sumber primer dan sekunder. Sumber primer di antaranya kitab al-Mahalli (Kanz al-Raghibin `ala Syarh Minhaj al-Thalibin), Fath al-Wahab, Hasyiah Bujairimi `Alal-Khathiib. Sedangkan sumber sekunder penulis ambil dari data yang penulis telusuri lewat media online atau internet. Hasil yang penulis temukan yaitu; pertama, bahwa darah haid mempunyai beberapa kriteria menurut tinjauan fiqh syafi`iyah, kriteria tersebut didasari pada usia wanita haid, masa haid, sifat darah sehingga lahir darah yang bersifat lebih kuat dan darah yang lemah, dan kondisi keluar darah secara normal dan tidak normal. Kedua yaitu darah haid mempunyai hubungan yang erat dengan talak bid`iy, karena talak baru digolongkan kepada bid`iy, jika seseorang mentalak istrinya tepat dalam masa haid, jika tidak tepat dalam masa haid, maka talak yang dijatuhkan bukanlah talak bid`iy. Penulis sangat mengharapkan kajian yang telah penulis uraikan ini supaya bisa dijadikan pedoman bagi wanita khususnya dan orang muslim umumnya.