PEMBEBANAN UANG HANTARAN DALAM MAHAR NIKAH (Studi Analisis Menurut Fiqh Syafi’iyyah)

Abstract

Uang hantaran adalah uang yang diberikan oleh pihak laki-laki kepada calon mertua untuk kebutuhan perkawinan yang memiliki dampak positif dan dampak negatifnya. Dampak negatif uang hantaran terlihat ketika ditetapkan pada jumlah yang tinggi pada calon laki-laki yang ekonominya menengah ke bawah dan memiliki berbagai tanggungan sehingga kesulitan untuk menabung. Tidak sedikit juga pasangan yang ingin mendirikan rumah tangga terpaksa menunda perkawinan akibat tingginya jumlah uang hantaran yang telah ditetapkan dari pihak perempuan. Perkawinan Merupakan salah satu sunnah Rasulullah saw yang juga merupakan perbuatan yang dianjurkan Allah Swt kepada hambanya. Dalam pandangan Islam perkawinan merupakan salah satu bentuk ibadah kepada Allah Swt karena perkawinan bertujuan untuk menciptakan keluarga yang tenteram, damai dan sejahtera lahir dan batin.Yang menjadi rumusan masalah adalah apa saja yang menyebabkan dasar pembebanan uang hantaran dalam mahar nikah dan bagaimana pandangan fiqh syᾱfi’iyyah terhadap pembebanan uang hantaran dalam mahar nikah. Yang menjadi tujuan penelitian adalah Untuk mengetahui bagaimana dasar-dasar pembebanan uang hantaran dalam mahar nikah dan untuk mengetahui bagaimana tindak lanjut fiqh syᾱfi’iyyah terhadap dasar-dasar pembebanan uang hantaran dalam mahar nikah. Teknik penelitian dalam setiap penulisan karya ilmiah harus mempunyai metode dan cara tertentu sesuai dengan penelitian yang hendak dibahas, penelitian dalam skripsi ini menggunakan penelitian kualitatif, Dengan melihat kepada kaidah-kaidah fiqhiyyah yang telah digunakan dan melihat kepada dampak-dampak yang timbul dari penetapan uang hantaran yang tinggi serta bertentangnya dengan syarat ‘urf yang sahih bisa disimpulkan bahwa hukum uang hantaran yang tinggi tidak sesuai sebagaimana yang seharusnya berlaku. Maka, penetapan uang hantaran yang tinggi telah membebankan laki-laki yang ekonominya menengah ke bawah dan yang memiliki tanggungan untuk melangsungkan pernikahan.