Penetapan Sanksi terhadap Pelaku Prostitusi Online ditinjau dari Perspektif Fikih

Abstract

Pokok permasalahan penelitian adalah, Bagaimana Tinjauan Fikih tentang prostitusi online, Dalam Pokok masalah tersebut selanjutnya akan dirumuskan dalam beberapa sub masalah, yaitu: 1) Bagaimana hakikat, proses dan dampak transaksi prostitusi online ?, 2) Bagaimana hukum prostitusi menurut perspektif fikih? Dalam menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan pendekatan Maqasid al-Syariah. Adapun sumber data penelitian ini adalah data primer dan data sekunder, selanjutnya pengumpulan data yang digunakan bersumber dari buku yang memiliki relevansi dengan masalah yang dibahas. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari buku-buku dan jurnal yang berhubungan dengan penulisan jurnal ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Prostitusi online adalah transaksi atau penjualan jasa seksual melalui internet atau sosial media untuk mendapatkan uang atau imbalan. Proses terjadinya prostitusi merupakan praktek prostitusi yang biasa dilakukan di pinggiran jalan ataupun ditempat prostitusi bahkan dapat dilakukan melaui media sosial. Beberapa dampak yang ditimbulkan oleh prostitusi yaitu menimbulkan dan menyebarluaskan penyakit menular seksual (PMS). Penyakit yang paling banyak menular adalah HIV/AIDS, syphilis dan gonorrhoe (kencing nanah), merusak sendi kehidupan keluarga, merusak sendi-sendi moral, susila, hukum, dan agama. Allah swt menerangkan dalam QS An-Nuur ayat 2 bahwa hukuman yang patut dikenakan bagi pelaku zina, bagi pelaku muhsan akan dikenakan sanksi berupa hukuman rajam (dilempari batu sampai meninggal dengan disaksikan banyak orang) dan pelaku ghairu muhsan dikenakan sanksi hukuman dera atau hukuman cambuk 100 kali.