SISTEM PEMBUKTIAN PERKARA DI DALAM HUKUM ACARA PERADILAN ISLAM
Abstract
Sistem pembuktian sangat menentukan bagi hakim di dalam memutuskan perkara. Namun dalam praktek sistem tersebut sangat terkait dengan konsep kebenaran formil, dimana tidak mensyaratkan hakim memutus perkara dengan keyakinan (kebenaran materil), tetapi cukup berdasarkan alat bukti yang ada dan sah menurut Undang-undang. Tidak jarang, penyelesaian perkara dengan model seperti ini terkadang menjadi alasan ketidakpuasan pihak-pihak yang berperkara atas putusan hakim. Penelitian ini mengkaji urgensitas kebenaran materil sebagai bahan pertimbangan hakim ketika memutuskan perkara dan prinsip-prinsip yang harus dipegang oleh seorang hakim. Hasil penelitian ini menunjukkan agar dapat mewujudkan kebenaran dan keadilan pada setiap keputusan yang dikeluarkan oleh pengadilan terhadap suatu kasus, maka seorang hakim dituntut agar dapat mencari kebenaran materil terhadap perkara yang sedang diperiksanya. Dan prinsip umum yang harus dipegang oleh seorang hakim ketika pembuktian perkara ada dua, yaitu: hakim harus mengetahui hakikat dakwaan/ gugatan dan hakim mengetahui hukum Allah atas kasus yang dihadapinya.