Hukum Shalat Maktūbah bagi Pasien Bedah menurut tinjauan Fiqh Syafi`iah

Abstract

Bila dilihat dari perintah shalat, baik dari ayat al-Qur`an, sunnah rasulullah saw dan pendapat para ulama yang muktabar dalam kalangan mazhab Syafi`i dan juga dalam lintas mazhab, maka tidak didapatkan adanya satu keterangan yang membolehkan meninggalkan shalat kecuali bagi kaum wanita yang sedang halangan, maka begi mereka diberikan keringanan untuk tidak melaksanakan shalat bahkan menjadi haram bila di kerjakan. Berdasarkan keterangan tersebut, shalat wajib dilakukan oleh setiap orang yang mukallaf walaupun dengan kondisi yang sakit sekalipun, maka termasuk di dalamnya adalah seseorang yang baru saja menjalankan pembedahan pada bahagian tubuhnya sekalipun berlumuran dengan najis. Penelitian ini mengkaji tentang hukum shalat maktubah bagi pasien bedah yang tubuhnya berlumuran najis sebagai penghalang untuk sah shalat. tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah hukum shalat maktubah bagi pasien bedah dan bagaimanakah solusi hukumnya. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis serta pengumpulan data melalui studi kepustakaan (library research). Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pasien yang mengalami pembedahan pada bahagian tubuhnya wajib melakasanakan shalat lima waktu karena untuk menghormati bagi waqtu, sekalipun shalat tersebut wajib diulangi dikemudian hari setelah ia sembuh dari sakitnya. Dalam hal ini penulis berpesan kepada setiap orang yang sudah mukallaf agar tidak mencari-cari alasan untuk meninggalkan shalat.