Perlindungan Konsumen terhadap Beredarnya Minyak Goreng Curah Pasca Keluarnya Permendag Nomor 80/M-Dag/Per/10/2014

Abstract

Pasca keluarnya Permendag No.80/M-Dag/Per/10/2014 Tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan maka labelisasi diwajibkan bagi setiap minyak goring yang dijual ke pasar agar terjaminnya perlindungan terhadap konsumen, namun faktanya sampai diberlakukannya Permendag tersebut pada 2020 masih banyak minyak goring curah yang dijual dipasar dan ini sangat merugikan konsumen. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah (1) bagaimana bentuk perlindungan hokum konsumen terhadap beredarnya minyak goreng curah tanpa label ? (2) bagaimanakah tanggung jawab pelaku usaha dan akibat hokum dari beredarnya minyak goring tanpa label ?. TujuanĀ  dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan hokum, tanggung jawab pelaku usaha dan akibat hokum dari beredarnya minyak goring tanpa label pasca keluarnya permendag tentang minyak goring wajib kemasan. Jenis penelitian yang akan digunakan penulis adalah penelitian hukum normative, yaitu suatu penelitian yang menempatkan norma sebagai objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih banyak pelaku usaha yang tidak melakukan labelisasi minyak goreng karena kurang tegasnya baik pemerintah maupun aturan yang ada sehingga sangat merugikan konsumen. Disarankan kepada pemerintah agar terus melakukan sosialisasi kepada konsumen tentang haknya dan pentingnya mengkonsumsi minyak goreng yang sudah terlabelisasi serta memberikan perlindungan hukum agar konsumen merasa aman dan nyaman dalam mengkonsumsi minyak goreng.